... kepala negara dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan parlemen... "
Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Mahasiswa Lampung menolak RUU Pilkada, terkait opsi pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada DPRD.

"Kami menolak RUU Pilkada sebab menciderai demokrasi yang telah 10 tahun lebih berlaku," kata koordinator mahasiswa itu, Reynaldo Sitanggang, saat menggelar aksi di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, sudah hampir 10 tahun Pilkada dilakukan secara langsung, selama itu juga banyak plus-minus pesta demokrasi yang sejauh ini terus menjadi perdebatan di kalangan elite politik.

Ia mengungkapkan mulai dari gesekan sosial di masyarakat, penyalahgunaan kekuasaan, sampai biaya politik yang nominalnya terbilang tidak sedikit sehingga dianggap menguras keuangan daerah.

"Jika kita melihat Konstitusi Indonesia dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis," kata anggota Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi itu.

Dalam UUD 1945 pasal 64 ayat 1 dan pasal 7, Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer, jadi kepala negara dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan parlemen.

"Artinya kepala negara dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan parlemen," kata dia.

Pewarta: Roy Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014