Paling lambat akhir tahun ini."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan sedang memfinalisasi rancangan Peraturan baru yang mengarahkan investasi Dana Pensiun ke instrumen-instrumen jangka panjang, seperti halnya pembiayaan proyek infrastruktur.

"Secara kontekstual, naskah akademiknya telah selesai. Selanjutnya, akan dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede di Jakarta, Kamis.

Dumoly mengatakan, rancangan peraturan tersebut tinggal menunggu persetujuan Dewan Komisioner. Dia menjanjikan tidak lama lagi Peraturan OJK mengenai investasi Dana Pensiun itu akan segera keluar.

"Paling lambat akhir tahun ini," ujar dia.

Dengan adanya peraturan itu, kata Dumoly, penyelenggara Dana Pensiun diarahkan lebih banyak menginvestasikan dananya ke instrumen jangka panjang, seperti surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN), obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pelaksana proyek infrastruktur. dan lainnya.

"Nanti yang dibeli adalah MTN, obligasi yang masuk investment grade, nanti pokoknya diarahkan mau menginvestasikannya ke sana," ujar dia.

Regulasi mengenai investasi Dana Pensiun selama ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.

Dalam PMK tersebut, terdapat variasi instrumen investasi untuk Dana Pensiun dan juga besaran investasinya.

Pembuatan peraturan baru mengenai investasi Dana Pensiun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembiayaan non-perbankan untuk pembiayaan infrastruktur.

Selain Dana Pensiun, pemerintah juga sedang mengupayakan industri keuangan non-bank lainnya seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk menginvestasikan dananya ke instrumen jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sebelumnya mengatakan akan membuat rencana induk industri keuangan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang di Indonesia.

Bantuan dari industri keuangan non bank diperlukan karena selama ini bantuan infrastruktur hanya mengandalkan perbankan. Sementara itu dana dari perbankan hanya bersifat jangka pendek.

"Sehingga, kemungkinan ada mismatch antara ketersediaan dana pinjaman pada perbankan dengan jangka waktu proyek pembangunan infrastruktur sangat besar," kata Muliaman (4/9). (I029)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014