Jakarta, 12 September 2014 (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2013. Opini  WTP atas laporan keuangan ini merupakan prestasi KKP sejak tahun 2010. Sebelumnya tahun 2006 sampai 2008, opini Laporan Keuangan KKP Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) kemudian meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2009. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI di Gedung Danapala Jakarta, Jumat (12/9).

Predikat yang diraih tersebut merupakan hasil dari bentuk pertanggung jawaban atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Di mana, semua transaksi KKP dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Demikian juga semua rekening atas nama pejabat terkait dengan jabatannya dalam pemerintahan sudah dicatat atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Sehingga tidak terdapat kecurangan material dan kecurangan lain yang melibatkan pimpinan atau pegawai yang memiliki peran penting dalam pengendalian internal. "Laporan keuangan yang kami sajikan sesuai dengan SAP dan kami bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan memelihara sistem pengendalian intern," tegas Sharif.

Menurut Sharif, setidaknya ada dua hal yang menjadi acuan untuk menilai efektivitas sistem pengendalian pada laporan keuangan KKP. Pertama, mengacu pada keandalan pelaporan keuangan. Transaksi-transaksi telah dicatat,
diproses, dan diringkas secara memadai untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain itu, telah dilakukan perlindungan aset dari kehilangan yang disebabkan oleh
pengambilalihan, penggunaan atau pelepasan hak yang tidak sah. Kemudian yang kedua, kepatuhan pada peraturan yang berlaku. Transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berdampak langsung
dan material terhadap laporan keuangan. "Penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan SAP. Kami telah menindaklanjuti semua kejadian ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sharif.

Sharif menambahkan, laporan keuangan merupakan cerminan kinerja Kementerian/Lembaga. Untuk itu, KKP terus berupaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan. Cara yang ditempuh dengan memperbaiki sistem pengendalian internal, sistem teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. KKP juga segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sebagai bagian dari pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Demikian juga akan menyampaikan temuan BPK kepada seluruh unit kerja terkait lingkup KKP. "KKP segera melaksanakan action plan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pelaksanaan action plan secara sistemik dan konsisten, sehingga laporan keuangan KKP untuk tahun anggaran 2014 akan semakin baik," jelasnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Telp. 021-3520350)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014