Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menelusuri dan memeriksa kasus-kasus lama yang melibatkan AKBP Idha Endri Prasetiono, anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang ditangkap di Kuching, Malaysia, karena diduga terlibat pengedaran narkotika.

"Ini sedang diperiksa kasus-kasus yang lamanya dulu maka kita harus tunggu proses yang sedang berlangsung," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Lion Group di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Polri saat ini sedang memeriksa kembali rekam jejak AKBP Idha, khususnya selama bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

"Yang jelas di Malaysia tidak terbukti kan, karena tidak terbukti maka dikembalikan (ke Indonesia). Sehingga kami akan mencoba mengurut kesalahan-kesalahan dia yang dulu," ujarnya.

"Dan tentu kami akan proses semaksimal mungkin dan beri hukuman seberat-berat mungkin (bila bersalah)," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri bersama dengan Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan rekam jejak terhadap AKBP Idha Endri Prasetiono.

"Saat ini kami mencoba mengembangkan berbagai informasi yang dimiliki kepolisian terkait AKBP Idha, yakni informasi yang terkait dengan dugaan kasus-kasus narkoba dan terkait perkara-perkara yang dia tangani saat di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Jadi, ini di luar konteks pelanggaran disiplin," tutur Boy.

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tapi juga di Polda Kalimantan Barat.

"Mengapa dilakukan di Polda sana? karena banyak informasi yang harus digali di sana," ujarnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014