Kedatangan kami menemui KH Maimun untuk menyampaikan hasil rapat DPP PPP yang memutuskan memberhentikan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, sekaligus menjelaskan dinamika politik nasional,"
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Emron Pangkapi menyampaikan hasil rapat Pengurus Harian DPP PPP kepada Ketua Majelis Syuro PPP, KH Maimun Zubair di Rembang, Jawa Tengah, Jumat.

"Kedatangan kami menemui KH Maimun untuk menyampaikan hasil rapat DPP PPP yang memutuskan memberhentikan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, sekaligus menjelaskan dinamika politik nasional," kata Emron Pangkapi melalui siaran persnya, Jumat.

Pada kunjungan tersebut, Emron Pangkapi didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhammad Romahurmuziy, Bendahara Umum Mahmud Yunus, Ketua DPP PPP Soleh Amin dan Usman M Tokan, serta Wakil Sekjen Isa Muchsin, dan caleg terpilih Jawa Tengah II Muhlisin.

Emron Pangkapi dan rombongan diterima KH Maimun Zubair di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Emron Pangkapi menjelaskan rapat pleno yang diselenggarakan Pengurus Harian DPP PPP, pada Rabu (10/9), tujuannya untuk penyelamatan partai.

"Kami ingin PPP secara institusi tidak dicampur-aduk dengan kasus yang menimpa saudara Suryadharma Ali," katanya.

Emron menegaskan DPP PPP terpaksa mendesak Suryadharma Ali agar mundur daeri jabatan ketua umum setelah beberapa kali diminta mundur tapi tetap menolak.

Rapat pleno Pengurus Harian DPP PPP yang dipimpin oleh Suryadharma Ali, kata Emron, adalah sah karena memenuhi kuorum.

Ia menjelaskan, rapat dihadiri sebanyak 41 orang dari 54 orang pengurus harian.

"Dari 41 orang pengurus harian yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan Suryadharma Ali mundur, tapi beliau menolak mundur," katanya.

Menurut Emron, Suryadharma Ali yang sudah hampir empat bulan tidak menyelenggarakan rapat pengurus harian, dinilai melanggar pasal 10 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga (ART).

Karena itu, kata dia, berdasarkan pasal 10 ayat 2 ART, rapat pengurus harian dapat memberhentikan ketua umum.

"Merujuk pada pasal 12 ayat 1 ART, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu wakil ketua umum untuk menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD, ketua umum itu termasuk anggota DPP PPP, tidak ada keistimewaan," kata Pangkapi.

Menanggapi pandangan yang menyebutkan bahwa Suradharma Ali sebagai ketua umum hanya bisa diturunkan melalui forum muktamar, menurut Emron, tidak ada satu pasalpun dalam AD/ART yang mengatur hal tersebut.

Pada forum yang sama, rapat Pengurus Harian DPP PPP, kata Emron, juga memberhentikan Ketua DPW PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin, yang tersandung kasus hukum.

Rahmat Yasin, kata dia, digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat.

(R024/I007)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014