Sebab cara premanisme hanya akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Sadzili meminta setiap sengketa perselisihan soal hak tanah harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara- cara premanisme dan pengerahan massa.

"Sebab cara premanisme hanya akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar menyerahkan persoalan lewat jalur hukum.

"Serahkan pada hukum. Karena kita negara hukum dan sengketa itu akan selesai jika masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat yakni surat atau bukti kepemilikan tanah," kata Tubagus Ace Hasan Sadzili.

Politisi muda Golkar ini mengatakan, sudah banyak pengalaman dalam berbagai sengketa tanah, jika diselesaikan dengan cara-cara premanisme, hanya menimbulkan masalah berkepanjangan.

"Kita mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menyerahkan persoalan sengketa pada hukum sehingga akhir dari sengketa itu memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.

Ace, begitu panggilan akrab anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, hukum mempunyai mekanisme penyelesaian bagi setiap perselisihan, termasuk perselisihan mengenai kepemilikan tanah/rumah ataupun lahan.

"Sekali lagi, saya hanya ingatkan bahwa cara-cara pengerahan massa adalah cara penyelesaian yang tidak beradab. Mari kita junjung tinggi hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum," kata Ace.

Saat ini terjadi sengketa tanah di Desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, Teluk Jambe Karawang, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini ada indikasi upaya pengerahan massa saat dilakukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Karawang atas tanah yang telah mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan mengikat. Masyarakat didorong-dorong di barisan terdepan menghadapi aparat.

Pada eksekusi 24 Juni 2014 itu berjalan terkendali. Meskipun demikian, setelah eksekusi, tetap saja berkembang opini bahwa aparat bertindak brutal dalam menghalau massa dan mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan petani. Hal ini dibantah oleh Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi. "Enggak ada yang ditembak, semua kondusif," kata Daddy Hartadi.

Sebelum aksi menentang proses eksekusi pada 11 Juli 2013, masyarakat juga diprovokasi agar menutup jalan tol Jakarta- Cikampek di Kilometer 44, tepatnya di wilayah Kecamatan Teluk Jambe Barat. Akibat aksi pemblokiran jalan itu, kemacetan parah terjadi di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik dari arah Jakarta menuju Cikampek atau sebaliknya.

Aparat kepolisian dari Polres Karawang sempat membubarkan pengunjukrasa dengan menggunakan watercanon. Namun, warga tidak juga bubar dan melakukan aksi perlawanan dengan melakukan pelemparan batu.


(S023/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014