Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2015 yang disusun dalam dua putaran.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Jumat menyebutkan Pilkada Kota Semarang putaran pertama dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 12 April 2015, dimulai pukul 01.00-13.00 WIB, sementara putaran kedua pada Minggu, 14 Juni 2015.

Menurut dia, KPU Kota Semarang juga telah menyelesaikan regulasi persyaratan jumlah kursi atau suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakilnya.

"Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Semarang, atau minimal delapan kursi," katanya.

Kedua, kata dia, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurangnya 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD setempat.

"Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Semarang 2014 ada sebanyak 789.490 suara. Berarti, 15 persennya adalah minimal 118.424 suara yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol," katanya.

Selain itu, kata dia, diatur pula persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Semarang 2015, terbagi atas syarat jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan.

"Jumlah dukungan bagi calon perseorangan sekurang-kurangnya adalah tiga persen dari jumlah penduduk Kota Semarang yang ditetapkan per 31 Agustus 2014, yakni sebanyak 52.628 orang," katanya.

Kedua, kata dia, sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada Kota Semarang 2015 harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal sembilan kecamatan.

"Untuk teknis tata cara pencalonan akan diatur lebih rinci dalam Peraturan KPU Kota Semarang tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pilwakot Semarang 2015," kata Henry.

(KR-ZLS/M026)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014