Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah lembaga yang fokus pada hak-hak anak, baik dalam dan luar negeri hingga kini terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera meratifikasi kerangka kerja pengendalian produk tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di masa-masa akhir kerja pemerintahannya.

Lembaga-lembaga ini di antaranya, Lentera Anak Indonesia (LAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dua badan internasional yakni World Health Organization (WHO) dan United Nations Children's Fund (Unicef).

"Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum acc FCTC. Padahal, prevalensi anak yang menjadi perokok terus meningkat... Aksesi FTCT merupakan bagian dari cara pemerintah melindungsi hak konstitustional anak. Kita harap ini bisa jadi kado akhir SBY di akhir masa jabatannya," ujar Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hery mengungkapkan, WHO dan Unicef sejak 25 Maret lalu telah memberikan dukungannya bagi Indonesia agar menjadi negara ke 178 yang mengaksesi FCTC. Dalam sebuah surat tertulis, dua badan dunia ini, kata Hery, mengingatkan Indonesia pada komitmen bersama dunia untuk melawan meningkatnya epidemi penyakit tidak menular, salah satunya penyakit yang disebabkan konsumsi produk tembakau.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Asrorun Niam, menilai, lambatnya aksesi soal FCTC dikarenakan adanya tarik menarik kepentingan di internal pemerintah. "Ada tarik menarik kepentingan di intern pemerintah sendiri. Tarik menarik itu dalam batas tertentu harus ada keputusannya," katanya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Linda Agum Gumelar, mengungkapkan, pemerintah hingga kini masih membicarakan hal-hal tertentu menyoal ratifikasi FCTC.

"Indonesia memang belum meratifikasi soal tembakau. Masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan pemerintah," ujar Linda.

Menurut Linda, FCTC merupakan upaya mengontrol anak terhadap paparan rokok. Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama Kemenkokesra dan Kemenkes mengupayakan agar FCTC segera diratifikasi.

"FCTC merupakan upaya mengontrol anak terhadap paparan rokok. Kami mendorong FCTC bisa segera diratifikasi," katanya.

FTCT merupakan suatu upaya untuk menghadapi globalisasi epidemi tembakau. Dalam ketentuannya, FCTC mengatur upaya tentang penanganan harga dan pajak untuk permintaan tembakau, perlindungan terhadap paparan asap tembakau, regulasi kandungan produk tembakau, pengemasan dan pelabelan produk tembakau, iklan, promosi dan sponsor tembakau. Kemudian, upaya pengurangan permintaan yang berkaitan dengan ketergantungan atas tembakau dan penghentian pemakaianya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014