RUU ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen jasa asuransi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Usaha Perasuransian untuk diajukan dan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dan pemerintah, Komisi XI menyetujui RUU Perasuransian untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Senin.

Dalam rapat yang diawali dengan pembacaan hasil rapat panja naskah RUU tersebut, ikut hadir Menteri Keuangan Chatib Basri, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, para perwakilan dari Kementerian BUMN serta Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan RUU Perasuransian ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, untuk menjawab segala tantangan terkait permasalahan dalam bidang industri jasa asuransi.

"RUU ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen jasa asuransi yang nantinya dapat memberikan best pratice di tingkat internasional, untuk industri perasuransian yang lebih sehat, sesuai amanat, kompetitif dan memenuhi harapan masyarakat," katanya.

Menkeu mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan OJK terkait implementasi dari peraturan baru ini, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi pendukung pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Terkait isu permodalan asing dalam industri jasa asuransi, Menkeu mengatakan hal itu tidak dijelaskan secara spesifik dalam RUU Perasuransian ini, namun akan ditetapkan secara lebih rinci dalam penerbitan PP.

"Kita tidak menutup mata kalau industri asuransi ingin bisa berjalan sebaik-baiknya, itu membutuhkan modal besar dan kuat. Itu bisa datang dari domestik atau asing, nanti akan diatur dalam PP," katanya.

Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam RUU ini antara lain asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi umum syariah, asuransi jiwa syariah dan asuransi kesehatan syariah.

Selain itu, bidang jasa lainnya yang ikut tercantum dalam RUU tersebut adalah usaha reasuransi, reasuransi syariah, pialang asuransi, usaha pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi.

(S034)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014