Sukabumi (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menangkap seorang wanita yang merupakan penyalur tenaga kerja Indonesia yang menipu para calon penyumbang devisa untuk negara tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi dari warga yang merasa tertipu oleh EH. Dalam modus operandinya, tersangka meminta uang kepada sejumlah warga yang ingin bekerja di luar negeri, namun setelah uang di berikan si korban tetap tidak diberangkatkan untuk bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galis Wisnu Pradipta kepada wartawan, Senin.

Tersangka diketahui bernisial EH (39) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tersangka ditangkap di rumahnya karena diduga telah menipu puluhan calon TKI dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang ingin bekerja di luar negeri.

Menurut Galih, akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kerugian yang ditanggung oleh warga yang sudah mendaftar kepada tersangka untuk menjadi TKI mencapai Rp169,5 juta. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi calon korbannya akan diberangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik tekstil di Taiwan dengan gaji yang dijanjikan mencapai Rp39 juta.

Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka untuk segera melapor ke Polres Sukabumi untuk segera ditindak lanjuti.

"Kami belum melihat ada tersangka lain pada kasus ini, karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan, apakah dalam pemeriksaan tersangka tidak bekerja sendiri nanti akan terungkap. Namun, untuk sementara sampai saat ini jumlah tersangka masih satu orang," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengakui masih banyak warganya yang kerap tertipu oleh calo yang bisa memberangkat ke luar negeri untuk bekerja. Dijelaskannya, untuk menjadi TKI setiap warga harus memenuhi persyaratan dan tidak dipungut biaya, untuk pendaftaran pun hanya bisa datang langsung ke kantor dinasnya.

(KR-ADR/F006)

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014