Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Kelautan merupakan produk yang historis dalam lintasan sejarah parlemen di Indonesia karena untuk pertama kalinya suatu RUU dibahas secara tripartit antara pemerintah, DPR, dan DPD RI.

"RUU Kelautan untuk pertama kali pembahasan sebuah RUU dilakukan secara tripartit," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI di Jakarta, Senin.

Menurut Sharif, pembahasan tripartit itu merupakan upaya strategis guna mengatur semua potensi aktivitas yang ada di laut dari semua sektor.

Dengan demikian, ujar dia, pemanfaatan wilayah laut secara komprehensif dengan menjadikan sektor kelautan sebagai bidang andalan dalam pembangunan nasional bisa tercapai.

"Jika ditinjau secara filosofis, RUU Kelautan harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum bahwa laut merupakan pemersatu, ruang hidup, dan ruang juang untuk mewujudkan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia," katanya.

Sementara jika dilihat secara yuridis, RUU Kelautan dinilai diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum serta mewujudkan kepastian hukum di bidang kelautan.

RUU Kelautan yang terdiri atas 13 bab dan 55 pasal telah diserahkan ke DPR sejak 2011 dan telah diharmonisasikan pada 2013.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014