Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat."
Jakarta (ANTARA News) - Partai politik didesak segera memberhentikan atau melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap para kadernya yang tersangkut kasus korupsi baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara korupsi yang tersebar di 26 DPR/DPRD di seluruh Indonesia.

"Kami mendesak partai politik untuk segera memberhentikan atau melakukan PAW terhadap kadernya yang tersangkut korupsi," kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, Senin.

"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," tambahnya.

Selain sebagai bentuk dorongan partai terhadap parlemen bersih, kata Ade, hal tersebut dapat menjadi bentuk komitmen antikorupsi partai sebagaimana sering partai akui dalam kampanye pemilu.

Menurut Ade, komitmen antikorupsi semua parpol peserta pemilu 2014 patut dipertanyakan. Mayoritas semua parpol masih menerima orang yang bermasalah atau tersangkut perkara korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Hal tersebut juga dapat dilihat dari sikap parpol yang tidak mau mengganti kader mereka yang bermasalah dan terpilih menjadi anggota dewan.

Padahal, saat ini parpol adalah pihak yang paling memungkinkan tindakan pro aktif. Parpol mempunyai cukup alasan dan wewenang untuk melakukan pemecatan terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi dan menggantikan kader yang tidak bermasalah sebagai anggota dewan. Kalau pun dilantik, dapat dilakukan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.

Deputi Eksekutif Perludem, Veri Junaedi, menyatakan parpol sebagai organisasi publik mempunyai kewajiban untuk menyaring kadernya.

"Parpol harus punya komitmen untuk mencari kader-kader yang baik. Kalau ditemukan kader yang kena kasus korupsi, mestinya dianulir saja sebagai kader politik. Kalau mereka sudah dilantik dilakukan PAW. Partai kan masih punya banyak kader-kader yang baik, kenapa harus dipertahankan orang-orang yang kena kasus korupsi," jelas Veri.

Direktur Komite Pemantau Legislatif Kopel Syamsuddin Alimsyah menyayangkan bahwa masih banyak anggota legislatif yang sudah tersandung kasus korupsi namun masih dipertahankan.

"Jangan berharap di parpol buat reformasi karena parpol melihat seberapa kandidat itu bisa bawa massa. Di Sulawesi Selatan pernah ada tiga anggota DPRD yang masuk penjara namun tidak diberhentikan, sampai keluar penjara lalu meneruskan lagi masanya di DPRD yang masih sisa empat bulan. Reformasi DPRD tidak akan terjadi karena reformasi di partai tidak ada," tutur Syamsuddin.

ICW menemukan jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan calon legislatif (caleg) yang tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya dalam pantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.

Parpol pun didesak untuk melakukan perbaikan proses rekrutmen terhadap kadernya dimasa mendatang untuk menghindari masuknya orang bermasalah terpilih menjadi wakil partai dan juga wakil rakyat di parlemen.  (M047/T007)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014