Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta menjadi undang-undang pengganti Undang-Undang No.19 tahun 2002.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan undang-undang itu mengatur tentang perlindungan hak cipta, antara lain soal jangka waktu perlindungan hak cipta di bidang tertentu.

"UU Hak Cipta ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi pencipta dan atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual beli putus," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Undang-undang juga mengatur penyelesaian sengketa hak cipta melalui proses mediasi, arbitrasi, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.

"Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Amir.

Menurut ketentuan yang baru, ia menjelaskan, pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan atau royalti untuk ciptaannya atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.

Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi nenghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengaukan permohonan izin operasional kepada menteri.

"Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

Musisi Sam Bimbo hadir pada pembacaan keputusan tentang RUU Hak Cipta tersebut.

"Saya sangat optimis dan yakin serta harapan besar bahwa dengan adanya UU Hak Cipta yang baru ini, pelaku-pelaku seni akan mendapatkan kepastian hukum daeri pemerintah akan karya-karyanya," kata Sam Bimbo.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014