Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib pada rapat pairpurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, meski diwarnai aksi "walk out" oleh Fraksi PDIPerjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, meskipun anggota FPDIP dan FPKB meminta penundaan.

Persetujuan itu diputuskan setelah sebelumnya terjadi perdebatan alot dan diwarnai banyak interupsi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Honing Sani mengajukan interupsi dan mengatakan fraksinya meminta persetujuan Tata Tertib DPR RI ditunda dengan alasam Tata Tertib DPR RI merupakan turunan dari UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPD3 yang saat ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengusulkan agar Tata Tertib DPR RI disetujui setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Honing Sani.

Ia menegaskan FPDIP tidak setuju pada pengambilan keputusan hari ini, sehingga tidak ikut mengambil keputusan.

"Izinkan kami tidak ikut mengambil keputusan ini," kata Honing Sani seraya keluar dari ruangan rapat paripurna.

Aksi Honing Sani itu diikuti oleh anggota FPDIP lainnya.

Kemudian, politisi PKB juga mengajukan interupsi dan menyampaikan hal yang sama.

"Siang ini Fraksi PKB sangat menyayangkan perjalanan musyawarah

yang dipimpin Pak Priyo berlarut-larut tanpa menemukan kesepakatan," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna.

Berbeda dengan dua partai pengusung Jokowi-JK yang memilih "walk out", Fraksi Hanura memilih tetap ikut membahas dan mengambil keputusan pengesahan, tapi dengan catatan.

"Ketika forum sidang paripurna harus mengambil keputusan Fraksi Hanura setuju, dengan catatan jika pasal-pasal dalam UU MD3 yang diturunkan menjadi Tata Tertib DPR RI dibatalkan oleh MK, maka Tata
Tertib DPR RI juga perlu perbaikan," kata anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding.

Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib itu akhirnya disetujui secara aklamasi setelah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB meninggalkan ruang rapat.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra sejak awal menginginkan agar Tata Tertib segera disetujui.

Setelah anggota Fraksi PDIP dan Fraksi PKB meninggalkan ruang rapat, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat kemudian menanyakan pandangan fraksi lainnya, dan semuanya menyatakan setuju.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir secara serentak menyatakan setuju untuk menetapkan Tata Tertib DPR RI.

Dengan demikian, maka Tata Tertib DPR RI yang merupakan turunan dari UU MD3 pun disetujui meskipun diwarnai pro dan kontra.
(R024/S024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014