Ini baru konsultasi tapi mungkin ditindaklanjuti dengan melaporkan.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelanggaran undang-undang mengenai Hunian Berimbang yang dilakukan oleh para pengembang dan pemerintah daerah.

"Tadi konsultasi hukum ke Pak Sekjen (KPK) mengenai kawasan hunian berimbang, pelanggaran yang dilakukan pengembang terhadap undang-undang kawasan hunian yang berimbang," kata Djan Faridz di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Djan bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Anis Said Basalamah selaku Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

"Ini baru konsultasi tapi mungkin ditindaklanjuti dengan melaporkan (nanti)," tambah Djan.

Ia mengaku dugaan pelanggaran itu terjadi di hampir seluruh Indonesia.

"(Terjadi) di seluruh Indonesia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembangan dan pemerintah daerah," ungkap Djan.

Namun selain ke KPK, Kemenpera sebelumnya juga telah melaporkan 60 pengembang properti dan perumahan yang mengembangkan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya kepada Kejakgung dan Mabes Polri.

"Mereka tidak melaksanakan undang-undang yang harus membangun hunian berimbang," tambah Djan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga termasuk dilakukan pemda DKI Jakarta.

"Hampir di seluruh Indonesia, di Jakarta apalagi," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Sesuai ketentuan hunian berimbang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan mengenai proporsi pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah atau untuk pembangunan rusunami (rumah susun milik) 20 persen dari luas apartemen komersial yang dibangun.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014