Penyalahgunaan frekuensi radio terjadi karena masyarakat kurang memahami dampak dan akibat dari penggunaan frekuensi secara ilegal.
Sampit (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai frekuensi radio rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Penyalahgunaan frekuensi radio terjadi karena masyarakat kurang memahami dampak dan akibat dari penggunaan frekuensi secara ilegal atau tidak berijin," kata Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Palangka Raya, Mujiyo, di Sampit, Kamis.

Frekuensi yang biasanya mengganggu adalah frekuensi yang digunakan oleh perorangan dan diperoleh tanpa seizin dari Kominfo atau ilegal, seperti radio dan Orari baik komersil maupun perorangan.

Penggunaan frekuensi radio secara ilegal dapat mengganggu frekuensi radio yang sifatnya darurat seperti milik Damkar, Basarnas dan radio pantai.

Menurut Mujiyo, Kemenkominfo banyak menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi radio tersebut, namun untuk sementara ini pelanggar atau pengguna frekuensi radio ilegal hanya diberikan teguran.

"Untuk sementara waktu ini pelanggar hanya kami berikan teguran, namun pada saatnya nanti tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukum," katanya.

Guna mengantisipasi maraknya pengguna frekuensi radio ilegal, Kemenkominfo nantinya akan melakukan razia.

Mujiyo mengungkapkan, yang berwenang melakukan razia pengguna frekuensi radio ilegal tersebut adalah loka monitor spektrum frekuensi radio. Mereka dapat melakukan penangkapan langsung terhadap pelanggar karena sudah dilengkapi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kemenkominfo akan terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran frekuensi radio, salah satu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat. (*)

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014