Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara yang meminta penghapusan ketentuan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap BUMN.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Menurut majelis hakim, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, objek pemeriksaan BPK adalah keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

"Norma tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Aswanto, saat membacakan pertimbangan hukum.

Dia juga mengatakan BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya berbeda dengan badan hukum privat yang juga menyelenggarakan usaha di satu pihak dan berbeda pula dari organ penyelenggara negara yang tidak menyelenggarakan usaha, seperti lembaga negara dan kementerian atau badan.

"BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya yang sejatinya melakukan pengelolaan terhadap keuangan negara berlaku pula pengawasan yang secara konstitusional merupakan fungsi DPR dan BPK dengan menggunakan prinsip pemeriksaan yang berbeda," katanya.

Aswanto mengatakan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri, memiliki fungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan keuangan negara tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD yang merupakan representasi rakyat vide Pasal 23E ayat (2) UUD 1945," kata Aswanto.

Forum Hukum BUMN melakukan gugatan ke MK karena menilai terhambatnya gerak Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan pengembangan usaha akibat berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemohon ketentuan audit BPK terhadap BUMN yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) pasal 9 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta pasal 11 huruf a, UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Menurut pemohon, dengan adanya ketentuan audit oleh BPK terhadap BUMN telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena selama ini pengelolaan keuangan BUMN juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan seringkali hasil audit dari akuntan publik berbeda dengan hasil audit BPK.

(J008/N002)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014