Dalam kaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana), hari ini penyidik lakukan geledah di dua lokasi,"
Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah dua rumah dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.

"Dalam kaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana), hari ini penyidik lakukan geledah di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dua lokasi itu adalah Perumahan Mega Cinere di Jalan Jepara No 808 Depok. "Penggeledahan sudah selesai tadi, setelah digeledah tidak ada yang disita," ungkap Johan.

Lokasi kedua adalah Perumahan Mega Cinere di Jalan Jepara No 799 Depok. "Rumah itu milik salah satu saksi yang ditempati Taufik Lubis," kata Johan.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Sutan pada Rabu (17/9) juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.

(D017/S023)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014