... ingin perbankan dikuasai bangsa sendiri... "
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Komisi XI DPR sudah menyelesaikan naskah RUU Perbankan dan siap ditetapkan sebagai RUU dalam keputusan DPR pada Sidang paripurna, akhir September 2014.

"Naskah RUU Perbankan di DPR sudah final, tinggal membawanya resmi menjadi keputusan DPR," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azis, di Batam, akhir pekan.

Ia memastikan DPR tidak akan mengubah lagi isi RUU Perbankan, meski ada sejumlah pasal yang dipertentangkan beberapa pihak dari perbankan asing.

Menurut Aziz, pasal yang paling banyak dipertentangkan yaitu kepemilikan bank oleh asing. Dalam RUU Perbankan yang sudah disepakati Komisi XI DPR, pihak asing hanya diperbolehkan memiliki maksimal 40 persen dari total modal.

Dia mengatakan, DPR tegas dengan batasan syarat itu demi melindungi kepentingan masyarakat. "Kami ingin perbankan dikuasai bangsa sendiri," kata dia.

DPR juga sepakat, aturan dalam RUU itu berlaku surut, sehingga bank-bank asing yang sudah berdiri sebelum RUU akan terkena dampaknya.

Meski begitu, DPR memberikan keleluasaan khusus jika negara dalam kondisi krisis.

"Kalau situasi krisis, bank asing boleh 100 persen," kata dia.

Situasi krisis ditetapkan bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan.

Pria yang dipastikan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR mulai Oktober 2014 itu berharap tidak banyak pasal yang diubah dalam pembahasan RUU dengan pemerintah oleh DPR periode mendatang.

Jika pun akhirnya pemerintah memberikan keleluasaan asing menguasai perbankan, maka ia berharap ada syarat tertentu.

"Bisa saja lebih dari 40 persen, asal memenuhi tiga syarat yaitu, kesehatan bank, tata kelola baik dan berkontribusi perekonomian nasional," kata dia.

Dengan begitu, nanti OJK akan melihat kasus perkasus, bukan keseluruhan bank.
Aziz meminta OJK merumuskan definisi kontribusi kepada perekonomian nasional.

"Tiga syarat normatif itu harus dipenuhi dan nanti minta OJK merumuskan kontribusi nasional," kata dia.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014