Jakarta (ANTARA News) - Anak Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Dari yang kemarin di-reschedule (dijadwalkan ulang)," kata Andika yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 12.35 WIB, Senin.

Andika sebelumnya dipanggil pada Senin (15/9) dalam kasus yang sama, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. Pada Rabu (17/9) Andika mendatangi KPK, namun ia datang hanya untuk mengonfirmasi surat pemanggilannya.

"Saksi untuk ibunda," tambah Andika singkat yang datang sendirian dan mengenakan baju putih.

Namun Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia bersedia memberikan kesaksian atau tidak, karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.

Andika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.

Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Artinya Atut menjadi tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014