Jakarta (ANTARA News) - Petugas Patroli Jalan Raya menilang sebanyak 15 supir truk yang membawa muatan melebihi kapasitas menjelang pintu Tol Tanjung Priuk I Jakarta Utara.

"Ada 15 truk yang ditilang karena muatannya overload," kata Wakil Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Wagino usai operasi di kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada Jakarta, Senin.

Menurut dia, penindakan ini dilaksanakan karena berdampak buruk pada konstruksi bangunan tol akibat beban berlebihan dan bisa membahayakan pengendara lainya di jalan tol.

Penertiban tersebut, kata dia, atas inisiasi tiga perusahaan pengelola badan Usaha Jalan Tol, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), PT Marga Mandalasakti (MMS) dan PT Jakarta Lingkar Bersatu (JLB).

Hal itu terkait dengan kenyamanan penguna tol serta diharapkan kelayakan konstruksi bisa bertahan hingga beberapa tahun ke depan.

"Tilangnya maksimal Rp500 ribu karena melanggar pasal 307 juncto pasal 108 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009," ucap perwira polisi tiga bunga itu.

Pada penindakan itu sejumlah truk jenis kontainer dan mobil sampah terpaksa dihentikan kemudian ditimbang menggunakan alat dari perusahaan CMNP.

"Truk yang melebihi kapasitas langsung diarahkan keluar tol kemudian ditilang ditempat,"tambahnya.

Direktur Operasi CMNP Suarmin Tioniwar pada kesempatan itu menyatakan kendaraan yang melebihi kapasitas tentu berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan tol dan bisa menimbulkan kemacetan dan umur jalan.

"Banyak fakta kecelakaan di lapangan dikarenakan kendaraan overload mulai dari dalam dan luar negeri. Saatnya pemerintah dan bersama BUJT bekerja sama untuk menengakkan aturan ini," katanya.

(SDP-80/Z003)

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014