Jakarta (ANTARA News) - Rapat kerja Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur sementara RAPBN 2015, yang sebagian besar merupakan hasil dari penghitungan dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan.

Rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Senin malam, dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.

Dalam kesempatan tersebut, pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto membacakan asumsi makro RAPBN 2015, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen.

Selain itu, asumsi lainnya yang telah disepakati adalah nilai tukar Rp11.900 per dolar AS, harga ICP minyak 105 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari serta lifting gas 1.248 ribu barel per hari setara minyak.

Sedangkan, kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter dan biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16 miliar dolar AS.

Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap PDB.

Pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp410,3 triliun dan hibah Rp3,3 triliun.

Sementara, belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp647 triliun.

"Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian Lembaga Rp601,1 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp791,4 triliun," kata Andin.

Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp8,2 triliun yang terdiri atas cadangan perlindungan sosial kompensasi BBM sebesar Rp5 triliun dan cadangan penyesuaian anggaran pendidikan Rp3,2 triliun.

Namun, postur sementara ini masih dapat mengalami sejumlah perubahan, tergantung hasil pembahasan dalam rapat panitia kerja tentang belanja pemerintah dan transfer ke daerah, yang belum diagendakan.

Setelah pembahasan di tingkat panitia kerja selesai, maka selanjutnya RUU RAPBN 2015 akan disepakati pada rapat kerja Badan Anggaran, untuk kemudian diajukan pada pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI pada Senin (29/9) mendatang. 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014