Medan (ANTARA News) - Ginsi (Gabungan Importir Seluruh Indonesia) Sumatera Utara menolak rencana Pemerintah Provinsi yang mengalihkan penerbitan angka pengenal importir (API) dari Disperindag ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

"Selain tidak urgensi, tidak penting, tidak mendesak dilakukan, peralihan itu dikhawatirkan mengganggu kesiapan pengusaha dalam menghadapi MEA (masyarakat ekonomi ASEAN)," kata Ketua Ginsi Sumut, Khairul Mahalli di Medan, Senin.

Menurut dia, peralihan wewenang apalagi dilakukan dengan terburu-buru akan menimbulkan permasalahan ke pengusaha seperti kesalahan dokumen yang akhirnya berdampak pada terganggunya kinerja perusahaan.

Padahal dengan akan berlangsungnya MEA, harusnya semua perizinan dipermudah dan berbiaya murah.

"Ginsi semakin protes karena sebelumnya tidak ada sosialisasi dan diberlakukan dengan cepat pula," katanya..

Peraturan Gubernur (Pergub) No 29 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumut 28 Agustus 2014 direncanakan diterapkan Oktober atau November ini.

Khairul Mahalli juga mengherankan mengapa API yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Disperindag sebagai perpanjangan tangan bisa langsung diambil alih hanya dengan Pergub.

"Dikhawatirkan, dengan ditangani BPPT, malah ada kutipan biaya," katanya.

Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut, Sujatmiko, mengakui adanya rencana peralihan itu dan sedang dalam proses.

Dia juga mengakui jumlah pemegang API ada 800an dimana sekitar 600 pemegang API Umum dan 200an API Produsen. (E016/A029)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014