Jakarta (ANTARA News) - Anggota BPK RI yang telah terpilih di Komisi XI DPR RI, Edi Mulyadi Soepardi ditunda pengesahannya, karena mendapat penolakan dari anggota rapat paripurna DPR RI terkait statusnya yang masih menjabat sebagai deputi di BPKP.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Priyo Budi Santoso memutuskan agar pengesahan Edi Mulyadi sebagai anggota BPK ditunda hingga ada fatwa dari Mahkamah Agung.

"Khusus untuk Edi Mulyadi, kita akan minta fatwa MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya," ujar Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat paripurna itu, terjadi hujan interupsi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap menilai keterpilihan Edi cacat hukum. Sebab, Edi masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun.

"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," kata Chairuman.

Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno menyarankan agar DPR segera meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait posisi Edi.

Anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun mengatakan, pihaknya telah mengumumkan secara terbuka terkait track record para calon anggota BPK. Namun, tidak ada satupun kritik yang masuk.

Selain itu, kata dia, Komisi XI telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Edi sudah dua tahun tidak menjabat.

"Posisi Deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan Deputi Teknis," jelas dia.

Sementara itu, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Empat anggota BPK yang disahkan rapat paripurna adalah Moemahadi, Harry Azhar Aziz, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasih.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014