Kami menghormati putusan hakim nanti, harapan KPK adalah apa yang dituntut KPK akan dipenuhi oleh hakim."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa hakim akan meluluskan tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami menghormati putusan hakim nanti, harapan KPK adalah apa yang dituntut KPK akan dipenuhi oleh hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Sidang pembacaan vonis terhadap Anas rencananya akan berlangsung pada Rabu, 24 September 2014 pukul 14.00 WIB.

KPK pun menurut Johan tidak ingin menerka berapa vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim terhadap Anas, meski susunan majelis hakim di perkara Anas mirip dengan perkara lain terkait Hambalang seperti perkara mantan Menpora Andi Mallarangeng dalam korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang divonis penjara 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh ketua majelis hakim Haswandi yang juga menjadi ketua hakim Anas.

"Kasus Anas ini sama seperti kasus-kasus lainnya, jadi kita tunggu dulu bagaimana vonisnya, dan vonis itu tergantung pada saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan. Kami menghormati keyakinan hakim. Kami tidak menduga-duga dulu," tambah Johan.

Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng.

Selanjutnya, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.(D017/Z003)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014