Nah dengan tuntasnya pembahasan dan akan segera disahkannya RUU Pilkada sebentar lagi, kami akan kembali mencermati sejauh mana hasil kajian tersebut bisa meyakinkan kami, dan jika dilaksanakan akan membawa kebaikan untuk masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR dan dijadwalkan untuk disahkan pada 25 September nanti.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad Sulton Fatoni di Jakarta, Selasa, mengatakan tuntasnya pembahasan RUU Pilkada berarti DPR telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, yaitu menyempurnakan mekanisme pilkada tanpa melahirkan dampak buruk yang bersifat masif.

Menurut Sulton, PBNU berharap ada perubahan signifikan terhadap materi perundang-undangan yang baru.

Sulton mengatakan tahun 2012 NU berpendapat pilkada secara langsung melahirkan dampak buruk bagi masyarakat, sehingga Pemerintah dan DPR wajib melakukan kajian ulang.

"Nah dengan tuntasnya pembahasan dan akan segera disahkannya RUU Pilkada sebentar lagi, kami akan kembali mencermati sejauh mana hasil kajian tersebut bisa meyakinkan kami, dan jika dilaksanakan akan membawa kebaikan untuk masyarakat," katanya.

Mengenai penolakan NU terhadap pilkada langsung, Sulton menjelaskan bahwa pada dasarnya NU berpendapat pilkada langsung bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya NU menyaksikan lahirnya dampak buruk yang bersifat masif di tengah masyarakat.

"NU melihat pilkada langsung itu konsepnya baik, namun praktiknya telah melahirkan dampak buruk hingga level mencemaskan, bahkan juga merusak tatanan nilai keislaman yang selama ini menjadi concern para kiai. Oleh karena itu konsep pilkada langsung silakan dikaji ulang," katanya.

Sementara mengenai rekomendasi NU agar pilkada dikembalikan ke DPRD atau pilkada tak langsung, menurut Sulton rekomendasi itu didasari penilaian terhadap pelaksanaan pilkada langsung sejak tahun 2005 hingga 2012 yang ternyata lebih banyak membawa keburukan daripada manfaat.

(S024/R007)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014