Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Kementerian Agama RI menyiapkan regulasi tentang larangan haji berkali-kali daripada mengusulkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa.

"Masalahnya bukan fatwa MUI, tapi lebih ke peraturan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut mengaku ulama-ulama di Indonesia sudah mewajibkan umat Muslim yang sudah berhaji agar tidak mendaftar dan berangkat lagi ke Tanah Suci.

"Kalau rindu Kabah, kita bisa datang lagi dengan ibadah umroh," kata Yunahar.

Imbauan melalui fatwa MUI, lanjut dia, tidak akan efektif kalau tidak diikuti oleh regulasi baku yang disusul dengan sistem pendataan dan pendokumetasian yang baik.

Pihaknya berharap Kementerian Agama segera memiliki regulasi tetap sehingga bisa berlaku dan diterapkan mulai musim haji tahun depan.

"Kalau sudah ada regulasi maka bagi pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji tidak dilayani dan tidak diizinkan. Data jamaah haji setiap tahunnya sudah pasti terdeteksi," katanya.

Sebelumnya, kepada wartawan di Jakarta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Pemerintah, kata dia, akan meminta fatwa MUI agar kebijakan ini memiliki landasan hukum secara keagamaan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyambutnya positif, namun diperlukan kajian dan solusi tepat, antara lain bagi mereka yang ingin menunaikan kembali ibadah haji tidak mendaftar ke reguler, melainkan ke haji khusus.

"Kasihan jamaah calon haji yang menunggu belasan tahun. Bahkan, kalau daftar tahun ini, baru bisa terlaksana sekitar 15 tahun lagi," kata Ketua PBNU Saifullah Yusuf.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014