Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyempurnakan aturan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank yang tertuang dalam PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014.

Ketentuan dimaksud melingkupi aspek penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme transaksi, perizinan, pelaporan, serta pengawasan KUPVA, atau yang selama ini dikenal dengan Pedagang Valuta Asing (PVA)/money changer.

Berdasarkan keterangan di laman BI yang dikutip, Rabu, penerbitan PBI itu diharapkan dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing.

Dengan diterbitkannya peraturan ini maka seluruh badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan izin sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank paling lambat tanggal 1 Januari 2015.

Apabila Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha.

KUPVA merupakan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (travellers cheque). Melalui penerbitan peraturan ini, Bank Indonesia juga melakukan pemurnian fungsi KUPVA Bukan Bank pada kegiatan tersebut.

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kini dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.

KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya PBI ini wajib memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana, atau menghentikan salah satu kegiatan tersebut. 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014