bisnis ini merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia dan Bareskrim Polri menandatangani pedoman kerja penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Deputi Gubenur BI Ronald Waas mengatakan di Jakarta, Rabu, pedoman kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kerja sama dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014.

"Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting, mengingat bisnis ini merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ronald usai penandatanganan kerja sama itu.

Ronald menjelaskan berbagai bentuk penyalahgunaan itu sendiri dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, perdagangan narkotik hingga penyeludupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.

Pedoman kerja tersebut nantinya berupa transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronika dan jasa pengelolahan uang rupiah serta KUPVA.

Ronald menambahkan kerja sama itu akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana sistem pembayaran dan KUPVA.

"Melalui penandatanganan pedoman kerja ini, kami meyakini bahwa upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA dapat berjalan lebih efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan industri sistem pembayaran dan KUPVA yang sehat dan aman dapat segera terwujud," ujar Ronald.

(C005)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014