Kalau memang rindu Tanah Suci, kan bisa ikut umrah saja
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, namun merupakan kebijakan pemerintah menindaklanjuti wacana tersebut untuk mengurangi daftar antrean bagi jamaah calon haji asal Indonesia.

"Ini bukan perkara hukum Islamnya, dan pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah," ujar Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat Slamet Effendi Yusuf, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.

"Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama (Li MaslahatilAmmah)," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, hal tersebut juga menghindarkan diri dari perbuatan dzolim karena masih banyak orang belum berhaji terambil haknya untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut gara-gara ada yang sudah pernah berhaji, namun masih mau berangkat lagi.

MUI, kata dia, menganjurkan umat Islam yang memiliki harta lebih bisa menggunakannya untuk amal dan sosial, seperti membantu kegiatan pendidikan, penyantunan anak yatim, membantu fakir dan miskin.

"Kalau memang rindu Tanah Suci, kan bisa ikut umrah saja," ujar ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Sementara itu, terkait usulan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin yang meminta fatwa MUI tentang larangan haji berkali-kali, pihaknya mengaku akan merapatkannya jika ada permintaan resmi dari pemerintah.

"Kalau sudah diusulkan resmi maka akan dibahas, apakah itu akan menjadi agenda komisi fatwa atau tidak. Tapi sekali lagi, masalah ini soal kebijakan pemerintah, bukan soal hukum Islamnya," ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya tentang larangan haji berkali-kali ini tidak perlu menunggu fatwa MUI karena sudah banyak pendapat ulama dan sudah menjadi konsensus, bahwa kewajiban haji untuk menunaikan rukun Islam adalah satu kali.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014