Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta optimistis mencapai target parkir sebesar Rp800 miliar pada akhir tahun, meski sampai 23 Septemer 2014 hanya bisa memenuhi 36 persen dari total target atau Rp290,78 miliar.

"Sampai dengan tanggal 23 September 2014 realisasi pendapatan dari pajak parkir sebesar 290,78 miliar rupiah dari target 800 miliar yang ditetapkan dalam APBD DKI Jakarta 2014. Sampai akhir tahun kami terus berusaha supaya tercapai," kata Kepala Seksi Penyuluhan Pajak DKI Jakarta, Bernado Yulianto, di Jakarta, Rabu.

Selain itu, menurutnya Dinas Pelayanan Pajak DKI telah menjalankan perintah dari kepala daerah untuk melakukan pendataan wajib pajak secara online yang memudahkan pembayaran dan pendataan wajib pajak.

"Upaya kami juga sesuai dengan instruksi Pak Wagub dan Pak Gubernur waktu itu, yaitu untuk meng-online-kan wajib pajak parkir dan telah kami upayakan semaksimal mungkin. Mudah-mudahan itu bisa mempengaruhi upaya kami dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak parkir," katanya.

Target pendapatan pajak parkir DKI tahun 2014, katanya, mengalami peningkatan hingga lebih dari 30 persen atau 800 miliar rupiah dari 260 miliar rupiah pada 2013 setelah Gubernur DKI mengevaluasi potensi pajak.

"Dari Pak Gubernur ada tim yang mengevaluasi potensi pajak parkir sehingga akhirnya ditetapkan sejumlah itu pada 2014. Ada beberapa faktor pendorong juga," katanya.

Sedangkan pendapatan pajak parkir 2013 hanya tercapai 226,89 miliar rupiah dari target 260 miliar rupiah atau 87 persen.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014