Kami mengusulkan moratorium alih fungsi lahan pertanian. Terbitkan Inpres (moratorium lahan) sebagai program 100 hari Presiden Jokowi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian meminta pemerintahan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla (JK) melakukan moratorium atau penghentian alih fungsi lahan pertanian.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto di Tabanan, Bali, Rabu mengatakan, tingkat alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian seperti untuk industri, permukiman ataupun pembangunan prasarana lainnya dewasa ini semakin meningkat dan jika tidak dihentikan, lahan pertanian sawah akan habis.

"Kami mengusulkan moratorium alih fungsi lahan pertanian. Terbitkan Inpres (moratorium lahan) sebagai program 100 hari Presiden Jokowi," katanya dalam Temu Kehumasan dan Kunjungan Media ke Kabupaten Tabanan dan Badung itu.

Gatot menyatakan, dengan penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa serta pertumbuhan sekitar 1,6 persen maka diperlukan lahan sawah minimal 10 juta hektare.

Sedangkan saat ini, lanjutnya, lahan sawah baku yang ada seluas 8,1 juta hektare dengan tingkat alih fungsi lahan sekitar 100 ribu ha per tahun.

Untuk mencapai luasan areal pertanian hingga 10 juta hektare, Dirjen PSP menyatakan, alih fungsi lahan sawah harus nol persen.

"Oleh karena itu harus ada moratorium alih fungsi lahan pertanian," katanya.

Menurut dia, jika alih fungsi lahan pertanian dapat dihentikan sementara maka akan ada waktu untuk melakukan zonasi atau tata ruang dan wilayah bagi kawasan industri, pemukiman maupun pertanian.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana mengatakan di provinsi itu luas areal sawah baku sekitar 81.500 hektare atau 14,4 persen dari total luas Pulau Bali.

Menurut dia, dalam 10 tahun terakhir alih fungsi lahan pertanian di Bali sekitar 0,55 persen atau kurang dari 400 hektare per tahun.

"Alih fungsi lahan pertanian di Bali diupayakan terkendali dan kecenderungannya menurun," katanya.

Dia menyatakan, ada Perda Tata Ruang dan Wilayah yang mana selama 2009-2029 alih fungsi lahan pertanian di Bali ditoleransi hanya sebesar 10 persen.

(S025/M026)

Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014