Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan "sumpah kutukan" tidak perlu ditanggapi oleh jaksa KPK.

"Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Anas sempat menantang hakim dan Jaksa KPK untuk melakukan "sumpah kutukan" saat sidang vonisnya.

Johan mengatakan pihaknya tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas.

Ia menambahkan KPK tidak akan menanggapi itu semua karena bukan bagian mekanisme persidangan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
(SDP-72/R010)

Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014