Persoalan pertanian di wilayah Aceh pada umumnya kompleks, mulai dari infrastruktur yang kurang memadai sampai kepada pemberantasan hama dan upaya peningkatan produksi pertanian semakin membaik."
Banda Aceh (ANTARA News) - Aktivis Yayasan Bina Desa (YBD) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, membuat qanun (peraturan daerah) terhadap pelarangan alih fungsi lahan pertanian untuk menekan tingginya aktivitas penciutan lahan.

"Kewenangan membuat peraturan adalah pemerintah daerah, harus ada semacam aturan baku (qanun) sehingga alih fungsi lahan pertanian dapat tertekan seiring tingginya kebutuhan pembangunan," kata File Officer YBD Aceh Barat Lorenz di Meulaboh, Rabu.

Saran tersebut disampaikan pada peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2014 ke 54, dimana reformasi agraria terhadap perlindungan lahan, tanah dan air harus dipikirkan untuk mencegah terjadinya penciutan lahan pertanian.

Kata dia, selama ini perhatian pemerintah lebih tertuju pada berbagai pembangunan daerah seperti jalan dan sebagainya, akan tetapi pemerintah sudah lupa akan pentingnya pembangunan infrastruktur pertanian yang sudah seperti dilupakan.

Ia menyarankan, selain itu untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dan kedaulatan petani, pemerintah harus benar-benar serius melaksanakan implementasi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, petani membutuhkan lahan dan infrastruktur pertanian.

"Peran pemerintah selama ini kita lihat belum melakukan pelarangan alih fungsi lahan, belum lagi persoalan lahan tidur yang tidak terkelola maksimal dan faktor yang mempengaruhi itu adalah terbatasnya infrastruktur pertanian," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagian kawasan lahan pertanian di Aceh Barat merupakan tadah hujan karena tidak tersedianya sarana irigasi memadai, sehingga setiap memasuki musim tanam masyarakat petani harus menggelar ritual (adat) desa dengan melihat jadwal tanam serentak secara tradisional.

Menurut Lorenz, reformasi agraria merupakan salah satu solusi yang harus ditempuh oleh pemerintah dan dilaksanakan secara maksimal sebagaimana amanah UU, sebab hal itu juga berkaitan dengan tanah sebagai sumber kehidupan para petani.

Apabila masyarakat sering mengalami kendala dalam rutinitasnya bertani maka peluang alih fungsi lahan sangat berpeluang dilakukan masyarakat petani yang dominan memiliki pemikiran tren mengikuti apa produksi pertanian yang lebih menguntungkan.

"Persoalan pertanian di wilayah Aceh pada umumnya kompleks, mulai dari infrastruktur yang kurang memadai sampai kepada pemberantasan hama dan upaya peningkatan produksi pertanian semakin membaik," katanya menambahkan. (H011/A029)

Pewarta: Heru Dwi S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014