Jakarta, 25 September 2014 (ANTARA) -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil memulangkan sebanyak lima orang nelayan asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang ditahan oleh Pemerintah India. Keberhasilan pembebasan nelayan untuk kembali ke tanah air ini, merupakan wujud nyata dan keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan. Kelima orang nelayan tersebut tiba pada hari Rabu, tanggal 24 September 2014 di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja di Jakarta, Rabu (24/9).

Lebih lanjut Sjarief menjelaskan, pemulangan nelayan asal Aceh ini, tak terlepas dari Program Advokasi Nelayan™. Dimana KKP melalui program advokasi nelayan telah menjalin kerja sama dengan  Kementerian Luar Negeri dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Adapun, kelima nelayan yang berhasil dipulangkan, yaitu Dedi Suhedi bin M. Nur (35 tahun), Nurwan bin Ismail (56 tahun), Azhari bin Muhammed (28 tahun), Harmi bin Mohammed Ameen (26 tahun) dan Rahman bin Bukhari (30 tahun).

Sebagai informasi, bahwa kegiatan advokasi nelayan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Sedangkan, salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan.  Sejak tahun 2011, KKP secara aktif dan konsisten terus menjalankan kegiatan advokasi nelayan. Alhasilnya, lewat kegiatan pro nelayan ini, KKP telah berhasil memulangkan sebanyak 618 nelayan yang bermasalah di luar negeri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Asep Burhanudin, menjelaskan bahwa sejak bulan September tahun 2012, kelima nelayan tersebut ditangkap karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Andaman and Nicobar Islands, India. Seiring dengan itu, Pemerintah India pun melakukan penyidikan dan persidangan terhadap kelima nelayan terebut. “Mereka diputus oleh hakim yang mengadili dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda 12.000 rupees untuk nakhoda/tekong serta hukuman penjara 2 tahun dan denda 10.000 rupees bagi anak buah kapal (ABK),” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, sampai saat ini masih banyak nelayan yang mengalami permasalahan di luar negeri a.l., negara Malaysia sebanyak 310 nelayan, Australia sebanyak 250 orang, Rep. Palau sebanyak 20 orang, Papua Nugini sebanyak 14 orang, Timor Leste  sebanyak 14 orang, dan India sebanyak 10 orang.  Oleh sebab itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan. “Sehingga kedepannya diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di luar negeri terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,” tutup Asep.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014