Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi untuk islah (berdamai) guna mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini.

"Kami (Mahkamah PPP) sepakat mengeluarkan putusan sela, yaitu putusan yang dilakukan sebelum kita melakukan putusan akhir atas dasar pembahasan dan pemeriksaan secara detail permohonan yang masuk. Putusan sela itu intinya kami memerintahkan yang berselisih ini agar melaksanakan islah," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Kamis.

Dia mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang Mahkamah PPP yang berlangsung sejak Rabu (24/9). Sidang itu sendiri dilakukan setelah ada permohonan yang masuk dari beberapa pengurus harian dan anggota DPW PPP seluruh Indonesia.

"Sidang yang kami lakukan, sesuai kewenangan Mahkamah partai untuk melakukan satu pembahasan dari surat-surat permohonan. Kami sepakat menyelenggarakan sidang khusus, dihadiri pimpinan dan anggota Majelis PPP," ujar dia.
 
Putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP terdiri dari lima poin, yaitu:
1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.

2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.

3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.

4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.

5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.

Chozin mengatakan Mahkamah PPP tidak dalam posisinya memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu. Namun, dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan oleh kedua pihak berselisih.

Perseteruan di internal PPP berawal ketika sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Namun, Suryadharma Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Emron Pangkapi beserta pengikutnya. Suryadharma kemudian kembali melakukan langkah pemecatan terhadap sembilan Ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.

Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014