Timika (ANTARA News) - Theodorus Markapereyau, kakek berusia 53 tahun divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim, karena dalam persidangan terbukti telah memperkosa cucunya sendiri yang baru berusia 12 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika Ronald Lauterboom yang didampingi hakim anggota Willem Depondoye dan Faisal Munawir Kossah, dalam persidangan yang berlangsung Kamis.

Juga hadir dalam persidangan itu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria PDJ Masella dari Kejaksaan Negeri Timika.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yakni 14 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Theodorus terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002.

Kasus menghebohkan itu terjadi pada 14 Mei 2014 bertempat di rumah terdakwa dan juga tempat tinggal korban di Kampung Kaugapu-SP8, Distrik Mimika Timur.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Sesuai keterangan saksi-saksi yang diperiksa selama persidangan disebutkan bahwa awalnya Kakek Theodorus membujuk korban yang baru duduk di bangku kelas IV SD dengan sebungkus makanan ringan (biskuit).

Tidak itu saja, terdakwa juga mengimingi cucunya itu dengan uang tunai.

Merasa tertarik dengan bujukan sang kakek, korban lantas menagih uang tunai tersebut. Terdakwa beralasan bahwa uang tunai tersebut tersimpan dalam kamar.

Saat korban mendatangi kamar terdakwa, maka timbulah niat jahat terdakwa untuk memperkosa cucu kandungnya itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Tak lama berselang, polisi meringkus Kakek Theodorus di rumahnya dan dijebloskan ke sel Polsek Mimika Timur di Mapurujaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Mimika.

Dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya karena telah merusak masa depan cucunya sendiri.
(E015/A058)

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014