Pontianak (ANTARA News) - Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana, dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

"Selain TPPU, juga tindak pidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak, Kamis.

Kejati Kalbar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda.

"Kami menerimanya Rabu (24/5) sore," ujar Didik Istiyanta. Ia menargetkan akan secepatnya menyelesaikan pemberkasan terhadap istri AKBP Idha itu.

AKBP Idha sebelumnya telah diserahkan dari Polda Kalbar ke Kejati Kalbar.

Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu.

Jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suami Titi masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.

Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
(T011/N005)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014