Makkah (ANTARA News) - Menteri Agama Lukmah Hakim Syaifuddin mengusulkan uang denda yang akan diberikan oleh penyedia akomodasi (majmuah) yang wanprestasi dikembalikan kepada jamaah haji yang

"Saya ingin berikan ke jamaah," kata Lukman Hakim yang juga sebagai Amirul Hajj, usai rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji di Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Makkah, Jumat malam, yang juga dihadiri oleh anggota Amirul Hajj.

Sebelum sembilan dari 10 majmuah dinilai melakukan wanprestasi karena menempatkan jamaah haji di luar markaziyah atau di luar 650 meter dari Masjid Nabawi, sehigga dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
.
Pemerintah selanjutnya antara lain menuntut majmuah membayar denda sebesar 300 riyal per orang.

Lukman hakim mengatakan uang tersebut dikembalikan ke jamaah sebagai konsekwensi jamaah diberlakukan kurang baik. Ia mengatakan semua peserta rapat menyetujui usulan tersebut. "Denda tidak masuk ke negara tapi kembali ke jamaah," katanya.

Selanjutnya, ujar Menag, perlu dibuat landasan hukum agar usulan tersebut tidak disalahpahami oleh aparat hukum. Selain itu juga akan dibahas mengenai mekanisme pemberiannya apakah di Tanah Air atau di Tanah Suci

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014