Jakarta (ANTARA News) - Rapat Panja RUU Advokat DPR RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan guna memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelanjutan RUU tersebut.  

"Kami belum ada titik temu mengenai format Dewan Advokat Nasional (DAN). Sedangkan masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya," kata Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady di Jakarta, Minggu.

Sayed menjelaskan fraksinya berpandangan bahwa DAN harus mandiri tidak ada campurtangan pemerintah didalamnya sehingga independensi advokat dalam membela masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa dijaga. Disamping itu, kemandirian DAN tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.

"Pandangan kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh orang-orang diluar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh dapat dana dari APBN," katanya.

Dengan dihentikannya pembahasan mengenai RUU Advokat ini,Panja memberikan rekomendasi atau saran kepada anggota DPR periode berikutnya.

"Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang, Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas," katanya.

Pendeknya waktu pembahasan RUU ini juga diaminin oleh ketua Pansus RUU Advokat Syarifuddin Suding, menurutnya RUU tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dijadikan UU karena masih harus menempuh proses yang tidak sebentar, seperti harus masuk dalam pembahasan tim perumus dan tim singkronisasi.

"Jelas ini tidak bisa dipaksakan. Saya sendiri heran kalau ada pihak-pihak yang mencoba memaksakan RUU ini menjadi UU," kata ketua fraksi Hanura.

Syarifudin Suding menegaskan sejak awal RUU ini sudah bermasalah karena tidak sesuai dengan naskah akademik yang diterimanya. Disamping itu, Pemerintah juga terlambat dalam mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). “Naskah akademiknya mirip dengan UU no 18 tahun 2003 tapi RUUnya berbeda. Disamping itu, Kita baru terima DIM tanggal 3 bulan ini mana mungkin bisa membahas satu-persatu DIM tersebut,”kata Suding.

Menanggapi keputusan DPR ini, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pembahasan RUU Advokat seharusnya dilakukan dengan waktu yang tidak tergesa-gesa karena banyak pasal yang masih menjadi perdebatan sengit diantara advokat. Dalam beberapa kesempatan Otto selalu menegaskan independensi organisasi advokat harus tetap dijaga guna membantu masyarakat pencari keadilan.

"Kalau advokatnya tidak independen maka yang akan dirugikan para pencari keadilan," kata Otto.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014