Jakarta (ANTARA News) - Polresta Kabupaten Bekasi, Jabar, menangkap 17 orang anggota dari tiga geng motor yang melakukan pencurian kenderaan bermotor dengan tindak kekerasan sejak Agustus hingga September 2014.

"Dari 17 orang tersebut terdiri dari 5 pelaku geng motor Brigez, enam pelaku dari geng motor Moonracer, dan enam pelaku dari geng motor XTC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan modus operandi yang pelaku lakukan dengan memepet korban dan merampas motor, membacok korban dan merampas motor, dan menodong.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol. Isnaeni Ujiarto mengatakan para pelaku melakukan aksinya saat tengah malam di kawasan industri Bekasi dengan mengincar buruh yang pulang malam.

Ia menambahkan wilayah operasi pelaku meliputi daerah Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang, dan Sukatani.

"Kelompok geng motor ini merupakan anak cabang dari kelompok geng motor yang ada di Bandung sebagai pusat Komando," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita ialah 15 unit sepeda motor, 10 senjata tajam dengan berbagai jenis, kunci leter T, 7 telepon genggam, dua pistol mainan dan air softgun, dan berbagai atribut geng motor.

Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yaitu melakukan pengeroyokan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan berat dengan hukuman lima tahun penjara, pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014