Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengakui ditelpon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR.

"Ya memang kemarin sore (Minggu 28/9--red) presiden mengubungi saya," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pemgambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia bahwa proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.

"Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD di tandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku," kata Hamdan.

Ketua MK ini juga mengungkapkan bahwa asal usul lahirnya pasal 20 ayat (5) UUD 1945, pada zaman Presiden Soeharto ada UU yang sudah disepakati di rapat paripurana DPR, tetapi presiden tidak tandatangan sehingga UU tersebut tidak berlaku.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut juga terjadi pada Presiden BJ Habibie di mana UU Keadaan Bahaya juga tidak ditandatangani sehingga tidak UU tersebut tidak berlaku.

"Nah karena ada kasus kenegaraan itu lah, pada perubahan UUD dipertegas, bahwa dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945, jika diambil keputusan di paripurna baik ditanda tangani atau tidak oleh presiden tetap berlaku. Saya sampaikan hal ini karena saya waktu itu ikut menyusun (amandemen--red)UUD 1945," kata Hamdan.

Ketika ditanya apakah Presiden Yudhoyono meminta MK membatalkan UU Pilkada, Hamdan menjawab, "Presiden tidak meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada."

Saat ini sudah ada tiga permohonan pengujian UU Pilkada yang sudah terdaftar di MK.

Petugas pendaftaran perkara di MK, Denny Feishal, menyebut ketiga pemohon tersebut adalah permohonan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara OC Kaligis, dan permohonan yang diajukan oleh 13 perorangan.

Selain itu ada beberapa kelompok masyarakat yang juga akan mendaftar yakni Buruh Harian dan Lembaga Survei yang diwakili Kuasa Hukumnya Andi Asrun serta Elemen Masyarakat Poso.

Andi asrun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatannya pada Senin ini pukul 14.00 WIB.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014