Medan (ANTARA News) - Pemerintah Kota Medan mewajibkan perusahaan yang ada di derah itu untuk mendaftarkan karyawannya masuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja agar merasa nyaman saat bekerja.

"Kita ingin semua pekerja mendapat jaminan sosial, untuk itu perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS," kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan Senin pada acara Talk Show "Wali Kota Mendengar" oleh salah satu stasiun radio swasta.

Ia mengatakan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta BPJS maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik.

Melihat kewenangan dalam pelayanan publik yang diberikan UU, Pemkot Medan melihat cara yang sangat strategis dam sistematis dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Kota Medan adalah dengan menambahkan syarat dalam pengurusan perizinan yaitu berupa penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Tujuan utama Perwal agar seluruh perusahaan di wilayah Kota Medan menjadi peserta BPJS, sehingga seluruh tenaga kerja khususnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial," katanya.

Ia mengatakan, kesertaan menjadi anggota BPJS juga menjadi salah satu syarat bagi perusahaan dalam pengurusan berbagai izin yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.

Izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing dan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh serta izin mendirikan bangunan.

"Ada syarat tambahan untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu dari unit pelayanan publik di Pemkot Medan yakni wajib mempunyai sertifikat Kepesertaan Jaminan sosial ketenagakerjaan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir, jika tidak memiliki syarat tersebut maka izin-izin yang lain tidak akan diterbitkan," katanya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014