Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit diberikan kesempatan untuk membacakan hasil rapat panita kerja dan proses pembahasan RAPBN 2015 dengan para wakil pemerintah di Badan Anggaran.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman dalam memimpin Rapat Paripurna, menanyakan kepada para peserta rapat apakah RUU APBN 2015 yang pembahasannya selama sebulan itu, dapat disepakati sebagai UU.

"Terimakasih," ujar Sohibul sambil mengetok palu memberikan pengesahan, setelah para peserta rapat memberikan kata setuju.

Menteri Keuangan Chatib Basri dalam menyampaikan pandangan pemerintah mengatakan penyusunan RAPBN 2015 ini telah memberikan kemudahan bagi pemerintahan baru karena memberikan ruang fiskal memadai serta anggaran yang bersifat "baseline".

"Kami menyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN 2015 seperti anggaran bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah dan mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru dengan memberikan ruang fiskal yang cukup, dapat memfasilitasi proses transisi dengan lebih baik," katanya.

Menkeu kemudian membacakan asumsi makro APBN 2015, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar Rp11.900 per dolar AS dan tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,0 persen.

Selain itu, asumsi ekonomi makro lainnya yang telah disepakati adalah harga ICP minyak 105 dolar AS per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari serta lifting gas 1.248 ribu barel per hari setara minyak.

"Asumsi dasar ekonomi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan prospek perekonomian serta berbagai tantangan di tahun 2014 dan 2015," kata Menkeu.

Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap PDB.

Target defisit anggaran tahun 2015 tersebut berarti mengalami penurunan sebanyak Rp11,7 triliun dari yang diusulkan dari draf awal RUU APBN 2015 sebesar Rp257,6 triliun atau setara 2,32 persen terhadap PDB.

"Penurunan defisit anggaran memberikan sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, baik didalam maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih sustainable," kata Menkeu.

Melalui penetapan defisit anggaran tersebut maka pemerintah dapat mengurangi rencana penambahan utang yang signifikan, karena dapat membantu mengantisipasi kebijakan tingkat bunga di perekonomian global tahun 2015.

Dari pendapatan negara, sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.790,3 triliun, antara lain penerimaan perpajakan Rp1.380 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp410,3 triliun serta hibah Rp3,3 triliun.

Sementara, belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.392,4 triliun, yaitu belanja Kementerian Lembaga Rp647,3 triliun serta belanja non Kementerian Lembaga Rp745,1 triliun, dan dana transfer ke daerah serta dana desa Rp647 triliun.

Untuk program belanja pengendalian subsidi sebesar Rp414,6 triliun, terdiri dari subsidi energi Rp344,7 triliun yaitu untuk subsidi BBM sebesar Rp276,1 triliun serta listrik Rp68,68 triliun, dan subsidi non energi Rp69,9 triliun.

Terkait kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2015, telah disepakati volume sebesar 46 juta kiloliter, turun dari usulan sebelumnya sebanyak 48 juta kiloliter, serta biaya cost recovery ditetapkan mencapai 16 miliar dolar AS.

Beberapa kebijakan penting dalam belanja negara tahun 2015 adalah efisiensi anggaran subsidi energi didukung kebijakan alokasi subsidi tepat sasaran, mengurangi bertahap konsumsi BBM bersubsidi serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Kemudian, mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan.

Selain itu, belanja negara dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN, termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi belanja.

Terakhir, pengalokasian dana desa tahun 2015 dapat menjadi stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efekrif, serta sejalan dengan prinsip prinsip "good governance".

(S034/H015)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014