Jakarta (ANTARA News) - Seorang murid Madrasah Tsanawiyah (Mts) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial YA (15) di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial A dan gurunya R dengan tuduhan penganiayaan.

"Gara-garanya saya mencontek terjemahan Al Quran melalui telepon selular," kata YA di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

YA mengatakan dia mendapat perlakuan kasar dari guru R dan kepala sekolah  sehingga memar pada beberapa bagian tubuhnya.

YA mengaku oknum guru itu memukul tubuh bagian punggung menggunakan sabuk gesper.

Guru tersebut, kata YA, memergoki dia saat mencontek terjemahan Al Quran melalui telepon selular.

Orang tua YA melaporkan oknum guru dan kepala sekolah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Polisi Nunu mengungkapkan telah menerima laporan polisi dari korban pada Senin (29/9).

Nunu mengungkapkan penyidik kepolisian akan mempelajari dan memanggil untuk pemeriksaan terhadap kedua terlapor pada pekan depan.

"Selanjutnya pihak pelapor akan diminta keterangan kembali," ujar Nunu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014