Kok saya harus tanda tangan? Ikut saja tidak. Saya ikut mengajukan saja tidak? Jangan menyuruh-nyuruh saya loh ya. Terus kamu minta saya tanda tangan, mau tidak?"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) enggan ikut campur tindak lanjut pembatalan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu dikatakan Jokowi terkait adanya usulan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Dengan demikian, UU Pemda akan tetap menjadi acuan terhadap pilkada langsung oleh rakyat.

"Kok saya harus tanda tangan? Ikut saja tidak. Saya ikut mengajukan saja tidak? Jangan menyuruh-nyuruh saya loh ya. Terus kamu minta saya tanda tangan, mau tidak?" kata Jokowi di Balaikota, Senin.

Jokowi meminta presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang bertanggung jawab atas kejadian politik pada masa pemerintahannya, karena inisiator pengesahan RUU Pilkada adalah pemerintah SBY.

Jokowi menilai, ditandatangani atau tidak, UU Pilkada akan tetap berlaku sehingga tidak ada gunanya jika dirinya ikut menandatangani atau pun tidak.

RUU Pilkada resmi disahkan DPR RI pada 25 September 2014 lalu. Hasilnya, Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus dipilih lewat DPRD masing-masing.

SBY diberitakan sempat berkonsultasi dengan sejumlah pihak soal ditandatanganinya atau tidak UU itu, termasuk pada Yusril Ihza Mahendra.(*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014