UUD 1945 tidak mengharuskan dilakukan secara langsung,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung.

"UUD 1945 tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata Hidayat yang juga Ketua Fraksi PKS DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Pilkada di dalam UUD 1945 menyebutkan pemilihan yang demokratis dan itu bisa dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung artinya bisa melalui DPRD.

Ketentuan itu, kata Hidayat merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 di mana di dalamnya ada yang membedakan antara pemilihan presiden beserta wakil presiden, DPR, DPD, DPRD dengan pemerintah daerah.

"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan itu menurut saya tidak perlu diubah karena memang itu ketentuan UUD. Mengapa untuk Pilkada kami menghadirkan koreksi, karena memang UUD tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata politisi PKS tersebut.

Ia menambahkan selama ini rakyat Jakarta tidak memilih wali kota dan bupati secara langsung tetapi tidak ada yang memprotes hal tersebut.

"Pertanyaannya kenapa hak rakyat Jakarta tidak juga diperjuangkan sehingga rakyat Jakarta bisa memilih wali kota dan bupati secara langsung," kata Hidayat.

Terkait Undang-undang Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD Hidayat menyatakan hal tersebut justru merujuk pada UUD 1945.

"Sekali lagi penyikapan kami terhadap Undang-Undang Pilkada, justru kami merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya. (*)

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014