Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum tentu bisa mengagalkan Undang-Undang Pilkada karena tidak ada hal yang genting.

"Dirasa tidak ada hal yang penting dan mendesak, maka Perppu tidak bisa diberlakukan," kata politisi PKS itu di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) memang memberi hak kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu tetapi hal tersebut bisa dilakukan hanya jika terjadi hal yang genting dan mendesak bagi keamanan negara.

Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan meskipun presiden mengeluarkan Perppu tidak serta-merta langsung berlaku karena sebelum dapat diberlakukan peraturan pengganti tersebut harus melewati beberapa tahapan.

"Pengajuan Perppu oleh presiden harus disampaikan ke DPR dan DPR akan membawanya ke dalam agenda sidang terdekat. Kemudian DPR akan memutuskan apakah Perppu berlaku atau tidak," katanya.

Ia menambahkan jika DPR menilai tidak ada hal yang penting dan mendesak maka Perppu tidak bisa diberlakukan.

"Begitu kata UUD 1945. Kalau kita masih merujuk dalam UUD. Pertanyaanya adalah apa sekarang ada hal genting dan mendesak, tidak ada kan," ujar Hidayat.

Pembahasan RUU Pilkada sebelum disahkan menjadi UU Pilkada menurut Hidayat sudah dilakukan secara demokratis dan rasional karena semua fraksi terlibat dalam pembahasan peraturan tersebut.

Ia menambahkan banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) juga banyak yang mendukung Pilkada dilakukan oleh DRPD karena mereka melihat terjadi kerawanan tingkat daerah jika kepala daerah dipilih oleh masyarakat.(*)

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014