Hingga kini, sudah ada 15 lagu khas Banyuwangi yang selesai pengurusan hak ciptanya,"
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya daerah setempat di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"Hingga kini, sudah ada 15 lagu khas Banyuwangi yang selesai pengurusan hak ciptanya," kata Kepala Seksi Standardisasi dan Hak Kekayaan Intelektual pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Agus Suhendro, ketika dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Lagu khas yang telah memperoleh sertifikat hak cipta itu, antara lain "Umbul-Umbul Blambangan" dan "Kembang Pethetan" karya Andang Khatib dan Basir Nurdian, "Terang Bulan di Pantai Banyuwangi" karya R Nofel N.N El Hakim, "Paran Salah Isun" karya Sutrisno.

Hak cipta, lanjut Agus Suhendro, merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta guna mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk memproduksi/memperbanyak ciptaan yang dimaksud.

Pada tahun ini, Disperindagtam Banyuwangi kembali mengusulkan sebanyak enam lagu khas daerah setempat untuk mendapatkan hak cipta dari Kemenkum dan HAM.

Tidak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi juga sudah ada yang mendapatkan hak cipta, seperti tiga tarian khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik.

"Tiga tarian itu adalah Jejer Gandrung, Pertunjukan Pandrungan dan Jejer Jaran Dawuk yang hak ciptanya atas nama seniman Sumitro Hadi. Sedangkan untuk alat musiknya adalah seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya Bambang Hariyanto, seniman asal Kecamatan Glenmore," tambah Agus.

Ia menambahkan pihaknya juga berupaya memfasilitasi hak cipta atas sejumlah produk seni budaya berbasis batik. Sejumlah motif batik khas Banyuwangi akan diusulkan untuk mendapatkan hak cipta.

"Saat ini masih dibuatkan kajian sebagai bagian dari syarat pengurusan hak cipta. Untuk pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni budaya itu, kami telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Semua pengurusan gratis," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi Djuang Pribadi menambahkan pengurusan hak cipta adalah komitmen pemerintah daerah untuk memajukan ekonomi kreatif guna menunjang pengembangan sektor pariwisata yang sedang gencar dilakukan.

"Fasilitas pengurusan hak cipta ini juga merupakan upaya Pemkab Banyuwangi mengapreasiasi karya-karya kreatif dari pelaku seni budaya lokal. Diharapkan melalui hak cipta ini, ekonomi kreatif berbasis seni budaya bisa makin berkembang, terutama agar bisa sinergi dengan pengembangan sektor pariwisata," ujarnya.

Selain hak cipta produk seni budaya, lanjut Djuang, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi hak dagang (hak atas merek), sertifikasi halal dan uji laboratorium standardisasi untuk sejumlah produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari kopi, makanan ringan hingga tekstil.
(D010/M026)

Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014