Namun itu definsi Bank Asing di luar negeri ya, di Indonesia belum, kita masih mengkaji itu apakah mungkin penerapannya di Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Mulya E. Siregar, mengatakan pihaknya sedang mengkaji definsi baru untuk keberadaan Bank Asing di Indonesia, dimana definisi itu mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas.

Mulya di Jakarta, Selasa, mengatakan terdapat pertimbangan bahwa apakah definisi Bank Asing juga perlu mencakup pengertian bank di Indonesia yang lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki asing.

Selain itu, kata Mulya, terdapat pula pertimbangan apakah redefinisi juga perlu mencakup pengertian Bank Asing yang kurang dari 50 persen sahamnya dimiliki asing, namun dikendalikan oleh pihak asing.

"Namun itu definsi Bank Asing di luar negeri ya, di Indonesia belum, kita masih mengkaji itu apakah mungkin penerapannya di Indonesia," kata dia, dalam sebuah Seminar Perbankan yang bertema Kesiapan Industri Perbankan Syariah menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Mulya mengatakan, memang terdapat urgensi untuk memperjelas definisi Bank Asing. Selama ini, Bank Asing lebih diartikan sebagai institusi perbankan dari negara lain yang membuka kantor cabang di Indonesia.

"Kita harus perjelas definisi kategori bank asing, tidak hanya definisi kantor cabang bank asing," ujar dia.

Mulya enggan menjelaskan kapan kajian OJK itu dapat rampung. Kemudian, dia juga belum dapat menegaskan, apakah hasil kajian itu akan dimasukkan dalam bentuk Peraturan OJK atau ke bentuk regulasi lainnya.

Namun, kajian itu hingga saat ini, kata dia, sama sekali tidak terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Perbankan yang masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya tidak tahu soal RUU Perbankan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mulya juga menjelaskan mengenai peran dan pengaturan untuk Bank Asing selama ini.

Dia meminta, masyarakat memandang secara luas keberadaan Bank Asing di Indonesia, karena salah satunya untuk menopang sektor pembiayaan, termasuk pembiayaan sektor produktif.

"Kita masih butuh dana asing. Ada financing gap (kesenjangan pembiayaan). Tapi jika mereka harus masuk. Kita akan mengatur mereka," kata Mulya.

Indonesia, kata Mulya, telah mendesain pembiayaan dari bank asing harus diutamakan untuk sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur.

"Hal itu pula seperti yang sudah dilakukan Tiongkok," ujar dia.

(I029/R010)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014